A.
Pengertian Persidangan
Sidang :
Adalah suatu pertemuan yang bersifat formal untuk mencapai suatu tujuan.
Persidangan : Adalah suatu formal dimana berjumpanya
beberapa orang atau lebih yang membicarakan suatu masalah.
B.
Bentuk – bentuk Persidangan
1. Diskusi
2. Loka karya
3. Seminar
4. Saresehan
5. Simposium
6. Konprensi
Diskusi : Bertukar fikiran sejumlah orang
untuk membahas suatu masalah secara teratur guna memperoleh nilai nilai
kebenaran suatu masalah.
Lokakarya : Sejumlah orang ahli yang membahas
suatu masalah sesuai dengan keahliannya.
Seminar : Merupakan ajang pembicaraan atau
masalah yang ditinjau dari berbagai ahli atau disiplin ilmu.
Saresehan : Bertukar fikiran yang biasa
dilakukan orang awam yang bersifat sederhana tidak ada keputusan tertulis yang
berlaku pada masyarakat paguyuban.
Simposium : Bentuk bertukat fikiran diantara
orang-orang ahli yang bersifat propesional seperti : Bersifat Kebudayaan,
Filsafat, Seniman, dll.
Konprenssi : Bertukar fikiran yang bersifat formal
yang dilakukan antar organisasi yang harus menghasilakn suatu keputusan,
misalnya : Pembentukan Pengurus Baru.
Lokakarya / Seminar / Diskusi
/ Simposium / Konprensi :
-
Suatu pertemuan yang bersifat
formal yang dilaksanakan oleh cendikiawan untuk merumuskan yang bersifat
ilmiah.
C.
Unsur – unsur Persidangan
1. Tempat / ruang
2. Waktu Persidangan
3. Peserta
4. Perlengkapan
5. Tata Tertib
|
6. Pimpinan Sidang / Moderator
7. Sekretaris/ Notulen
8. Keputusan
|
D.
Unsur – unsur Pelaksana Persidangan
1. Diskusi :
a. Peserta
b. Penceramah
c. Pimpinan Sidang / Moderator
d. Notulen
2. Lokakarya :
a. Peserta para ahli dalam masalah yang dibahas
b. Prasarana
c. Team pengarah
3. Seminar :
a. Pimpinan Sidang
b. Notulen
c. Prasarana
d. Team Pembanding
E.
Tugas Pelaksana Persidangan
1. Pimpinan sidang / moderator :
a. Sebagai polisi lalu lintas
pembicaraan atau yang mengatur jalan lalu lintas pembicaraan.
b. Menjelaskan tujuan dari pada
sidang.
c. Membuka dan menutup jalannya
sidang.
d. Merangkum dan membicarakan serta
membacakan hasil sidang
2. Peserta Sidang :
a. Diundang oleh penyelenggara
sidang
b. Peserta berbicara pemecahan
masalah ( Problem Solving ).
3. Notulen / Sekretaris :
a. Mencatat yang penting dari isi
pembicaraan
b. Membuat laporan hasil persidangan
F.
Penggunaan Palu
1. Ketuk palu satu kali :
a. Memindahkan Pimpinan Sidang
b. Skorsing kurang dari 15 menit
c. Putusan Point demi Point
2. Ketuk palu dua kali :
a. Menutup acara
b. skorsing lebih dari 15 menit
3. Ketuk palu tiga kali :
a. Membuka dan
menutup siding
b.
Memutuskan ketetapan
G. Syarat – syarat Persidangan
1. Mempunyai jiwa kepemimpinan (
leadership ).
2. Mempunyai pengetahuan yang luas
3. Berpengalaman, bijaksana, dan
bertanggung jawab
4. Memiliki keseimbangan emosi dan
sabar
H. Istilah-istilah
Dalam Memotong Pembicaraan
1. Point of Order :
Memotong pembicaraan yang menyimpang dari topik pembicaraan
2. Point of Information : Memotong pembicaraan untuk memberi informasi
3. point of Priviliag :
Memotong pembicaraan yang bersifat pribadi
4. Point of Clarificatio : Memotong pembicaraan untuk meluruskan
5. Scorshing :
Menghentikan jalannya persidangan
6. Intrupsi :
Memotong pembicaraan untuk meluruskan/menyampaikan
argumentasi
7. Lobbiying :
Untuk menyelesaikan masalah secara langsung.
I. Letak
Tempat Sidang
1. Huruf U
2. Lingkaran
3. Tapal Kuda
4. Persegi Empat
No comments:
Post a Comment