Wednesday, 27 January 2016

TATA CARA BERSIDANG ( TCB )








A.   Pengertian Persidangan
Sidang       : Adalah suatu pertemuan yang bersifat formal untuk mencapai suatu tujuan.
Persidangan : Adalah suatu formal dimana berjumpanya beberapa orang atau lebih yang membicarakan suatu masalah.


B.   Bentuk – bentuk Persidangan
1.     Diskusi                          
2.     Loka karya                    
3.     Seminar                        
4.     Saresehan
5.     Simposium
6.     Konprensi

Diskusi              : Bertukar fikiran sejumlah orang untuk membahas suatu masalah secara teratur guna memperoleh nilai nilai kebenaran suatu masalah.
Lokakarya         : Sejumlah orang ahli yang membahas suatu masalah sesuai dengan keahliannya.
Seminar             : Merupakan ajang pembicaraan atau masalah yang ditinjau dari berbagai ahli atau disiplin ilmu.
Saresehan          : Bertukar fikiran yang biasa dilakukan orang awam yang bersifat sederhana tidak ada keputusan tertulis yang berlaku pada masyarakat paguyuban.
Simposium        : Bentuk bertukat fikiran diantara orang-orang ahli yang bersifat propesional seperti : Bersifat Kebudayaan, Filsafat, Seniman, dll.
Konprenssi        : Bertukar fikiran yang bersifat formal yang dilakukan antar organisasi yang harus menghasilakn suatu keputusan, misalnya : Pembentukan Pengurus Baru.
Lokakarya / Seminar / Diskusi / Simposium / Konprensi :
-   Suatu pertemuan yang bersifat formal yang dilaksanakan oleh cendikiawan untuk merumuskan yang bersifat ilmiah.

C.   Unsur – unsur Persidangan
1.     Tempat / ruang         
2.     Waktu Persidangan  
3.     Peserta  
4.     Perlengkapan
5.     Tata Tertib
6.     Pimpinan Sidang / Moderator
7.     Sekretaris/ Notulen
8.     Keputusan


D.   Unsur – unsur Pelaksana Persidangan
1. Diskusi         :
a. Peserta    
b. Penceramah            
c. Pimpinan Sidang / Moderator     
d. Notulen

2. Lokakarya    :
a. Peserta para ahli dalam masalah yang dibahas         
b. Prasarana
c. Team pengarah

3. Seminar        :
a. Pimpinan Sidang  
b. Notulen  
c. Prasarana  
d. Team Pembanding
E.   Tugas Pelaksana Persidangan
1.     Pimpinan sidang / moderator :
a.     Sebagai polisi lalu lintas pembicaraan atau yang mengatur jalan lalu lintas pembicaraan.
b.     Menjelaskan tujuan dari pada sidang.
c.      Membuka dan menutup jalannya sidang.
d.     Merangkum dan membicarakan serta membacakan hasil sidang

2.     Peserta Sidang :
a.     Diundang oleh penyelenggara sidang
b.     Peserta berbicara pemecahan masalah ( Problem Solving ).

3.     Notulen / Sekretaris :
a.     Mencatat yang penting dari isi pembicaraan
b.     Membuat laporan hasil persidangan

F.    Penggunaan Palu
1.      Ketuk palu satu kali     :
a. Memindahkan Pimpinan Sidang
b. Skorsing kurang dari 15 menit
c. Putusan Point demi Point
2. Ketuk palu dua kali        :           
a. Menutup acara
b. skorsing lebih dari 15 menit
3. Ketuk palu tiga kali        :           
    a. Membuka dan menutup siding
    b. Memutuskan ketetapan
G.  Syarat – syarat Persidangan
1.     Mempunyai jiwa kepemimpinan ( leadership ).
2.     Mempunyai pengetahuan yang luas
3.     Berpengalaman, bijaksana, dan bertanggung jawab
4.     Memiliki keseimbangan emosi dan sabar


H. Istilah-istilah Dalam Memotong Pembicaraan
1. Point of Order          : Memotong pembicaraan yang menyimpang dari topik pembicaraan
2. Point of Information : Memotong pembicaraan untuk memberi informasi
3. point of Priviliag      : Memotong pembicaraan yang bersifat pribadi
4. Point of Clarificatio  : Memotong pembicaraan untuk meluruskan
5. Scorshing                 : Menghentikan jalannya persidangan
6. Intrupsi                    : Memotong pembicaraan untuk meluruskan/menyampaikan
                                       argumentasi
7. Lobbiying                 : Untuk menyelesaikan masalah secara langsung.

I. Letak Tempat Sidang
1.     Huruf U
2.     Lingkaran
3.     Tapal Kuda
4.     Persegi Empat

No comments:

Post a Comment